Hukum Istri Menolak Rujuk Suami dalam Masa Iddah atau Masa Tunggu untuk Menikah Kembali Menurut Buya Yahya

- 5 Februari 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi perceraian. Hukum Istri Menolak Rujuk Suami dalam Masa Iddah
Ilustrasi perceraian. Hukum Istri Menolak Rujuk Suami dalam Masa Iddah /pixabay

Portalbangkabelitung.com- Seorang laki-laki yang menceraika istrinya bukan dari wanitanya yang minta selagi mantan istri masih di masa Iddah.

Artinya tidak sedang mengandung maka sang suami boleh merujuk dengan sepihak tanpa persetujuan sang istri.

Karena hakekatnya perceraian tersebut adalah untuk memberikan pendidikan agar belajar maka kalau sang suami ingin rujuk boleh merujuk tanpa kesepakatan sang istri.

Baca Juga: Kornologi Lengkap Hilangnya Penambang Timah di Perairan Teluk Dalam Tanjung Pandan Bangka Belitung

Lalu kapan sang suami sah merujuk, itu saat ia mengatakan aku Rujuk Kembali maka detik itu juga dia menjadi istrinya lagi dan tanpa harus dengan saksi karena masih dalam masa Iddah.

Tapi kalau wanita tersebut atau istri anda sudah anda rujuk tapi malah menikah lagi maka pernikahan yang kedua adalah tidak sah karena dia masih menjadi istri anda.

Lalu solusinya bagaimana anda harus Lapang Hati demi kebaikan, yang jelas disini istrinya salah tapi kita orang beriman tidak boleh terjerumus dalam kesalahan.

Baca Juga: SAR Belitung Upayakan Penyelamatan Warga yang Hilang di Perairan Teluk Dalam Tanjung Pandan Bangka Belitung

Masih banyak wanita lain yang sholeha, yang baik yang akan membahagiakan anda, wahai laki-laki selagi dia tidak mau dengan anda jangan biarkan dia terus dalam dosa.

Detik itu juga hendaknya anda ceraikan dan kemudian katakan padanya untuk tidak berhubungan pada siapapun hingga habis masa Iddah.

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Chanel YouTube Albahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x