Para wanita jangan menyembunyikan pernikahannya yang masih sah sebab kita pernah mendengar suaminya pergi ke tempat yang jauh sementara si istri punya suami baru.
Disini suami barunya tidak berdosa karena tidak tahu walaupun yang menikahkannya adalah walinya tapi tetap tidak sah.
Jika istri kalian sudah menikah lagi maka kalian harus membuka hati dan lepaskan serta suruh mereka menikah lagi setelah masa Iddah selesai.***