Hukum Istri Menolak Rujuk Suami dalam Masa Iddah atau Masa Tunggu untuk Menikah Kembali Menurut Buya Yahya

- 5 Februari 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi perceraian. Hukum Istri Menolak Rujuk Suami dalam Masa Iddah
Ilustrasi perceraian. Hukum Istri Menolak Rujuk Suami dalam Masa Iddah /pixabay

Seandainya dia menikah lagi maka berikan pemahaman kepadanya agar dia halal di hadapan Allah karena selama ini dia melakukan hal yang salah.

Baca Juga: 12 Top List Drakor Romantis Bikin Baper Parah, Drama Korea Komedi Kocak yang Sudah Lawas Tapi Tetap Seru!

Tidak perlu Anda memperdalam dendam atau marah lalu Anda mengikat dia pokoknya tidak akan aku cerai selamanya, anda membiarkan dia untuk dalam dosa.

Tanda kasih dan cinta anda kepada umat Nabi Muhammad biarpun dia melakukan kesalahan dan dosa tapi jangan dosanya itu berada di dalam dosa yang terus menerus.

Hentikan dosa yang satu dengan anda tapi dosa kepada Allah perzinahannya hendaknya anda pangkas dengan menceraikan sampai masa Iddah.

Baca Juga: Bisnis Freelance tapi Bikin Kaya? Cek 10 Bisnis Online dari Rumah Tanpa Modal, Terbaru dan Terpopuler 2022

Jika yang mencerai adalah seorang istri disebut khulu, artinya istri membayar lalu suami setuju dan diterima ganti ruginya.

Maka disaat seperti itu seorang suami tidak bisa merujuk dengan sepihak kalau ingin merujuk maka harus dengan persetujuan sang istri.

Karena banyak khulu maka harus dengan akad baru lagi dengan mendatangkan Wali dan dua saksi yang perlu.

Baca Juga: Ayo Jadi Pengusaha! 15 Ide Bisnis Online 2022, Usaha Kreatif dengan Modal Kecil: Paling Inspiratif

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Chanel YouTube Albahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah