Dilansir Portalbangkabelitung.com- dari kanal Youtube Kajian Hadits yang diunggah pada 20 Januari 2018, Ustadz Abdul Shomad menjelaskan terkait
hukum mengambil air wudhu menggunakan gayung saat akan sholat adalah sebagai berikut.
Baca Juga: LAGI RAMAI Link Video Mesum Jadi Buruan Warganet, Jangan Nonton Bisa Tidak Nafsu makan!
Disampaikan Ustad Abdul Shomad bahwa berwudhu menggunakan gayung boleh asalkan air yang digunakan bersih dan suci.
Dikatakan air tersebut suci apabila air tersebut tidak berwarna, tidak ada rasa dan bau.
" Air ditampung masuk ke dalam ember, ember itu diambil pakai gayung berwudhu, tengok bersih, tak ada masuk najis, tidak berubah warna, bau dan rasa, pakailah. Tapi kali berubah warna, bau, rasa maka air itu namanya muttanajis" jelas Ustad Abdul Shomad.
Baca Juga: Hukum Nonton Film Porno Sebelum dan Saat Berhubungan Suami? Ini dalam Aturan Agama Kata Buya Yahya
UstadzAbdul Shomad juga menambahkan bahwa ember atau bak yang masuk najis ke dalamnya maka tak bisa lagi dipakai untuk berwudhu.
Oleh karena itu Ustad Abdul Shomad menuturkan bahwa sebaiknya saat membuat bak kamar mandi ukurannya harus mencapai dua kulah.
Dua kulah itu sama ukurannya dengan panjang lebar bak enam puluh centimeter.
Baca Juga: Tidur Pakai Bra, Benarkah Berisiko Kanker Payudara? Ini Faktanya!