Portalbangkabelitung.com- Ketahui hukum membayar fidyah dan kafarat pada bulan puasa Ramadhan.
Pada bulan Ramadhan, Allah SWT mewajibkan umatnya untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh.
Hal ini berlaku bagi mereka yang Islam, baligh, berakal, sehat, mampu, bermukim, suci dari haid dan nifas.
Baca Juga: 15 Quotes Ucapan Ramadhan 2022 Paling Menyentuh Hati dan Jiwa, Bahagia Sambut Ramadhan 1443 H
Namun jika seseorang tidak mampu melakukannya karena udzur seperti sakit dan safar ataupun haid maka harus qadha’ bagi yang tidak sanggup menjalankannya.
Fidyah
Bagi kaum muslimin yang sudah tidak mampu lagi berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tak ada harapan sembuh, Allah memberikan keringanan kepada mereka dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya, yang disebut fidyah.
Baca Juga: FREE Download 30 Twibbon Ucapan Ramadhan 2022 atau 1443 H, Terbaru, Desain Terbaik, dan Penuh Makna
Allah SWT berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ