Menurut ulama telah sepakat bahwa boleh suami memasukkan jari ke kemaluan istri.
Hukum asalnya sebagaimana firman Allah: " Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka.
Kecuali terhadap istri-istri atau hamba sahaya yang mereka miliki makan sesungguhnya mereka tidak tercela.
Dan juga onani yang haram adalah mengeluarkan sperma tanpa jima' seperti menggunakan tangan dan boleh jika tangan pasangan.
Baca Juga: 9 Drama Thailand April 2022, Thai Dramas Terbaru yang Paling Populer dengan Genre Romantis Komedi!
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj.
Berkata Ibnu Abidin Al Hanafi dalam kitab.
" Telah bertanya Abu Yusuf kepada Abu Hanifah tentang lelaki yang menghisap organ ingim istrinya, lelaki tersebut menjilat kemaluan istrinya untuk merangsang gairah, apakah anda melihat perbuatan tersebut tercela?, tidak, aku berharap ahad ia ditambah pahalanya.***