Menurut Buya Yahya, seorang ibu yang sedang menyusui, merasa berat atau lemah saat menyusui, maka dibolehkan untuk berbuka atau tidak puasa.
"Jika ada orang menyusui merasa terganggu maka boleh berbuka, atau merasa kasihan dengan bayinya maka dia boleh meninggalkan puasa," jelas Buya Yahya.
Wanita menyusui pun tidak berdosa jika tetap melaksanakan puasa selama ibu dan bayinya kuat (dalam hal ini ASI mencukupi).
Baca Juga: Apakah Berbekam Membatalkan Puasa? Simak Hukum Berbekam Selama Puasa Ramadhan di Siang Hari
"Dan jika mereka berpuasa maka hukum puasanya adalah sah. Kalau seandainya disusui oleh sang anak pun maka puasanya sah karena mengeluarkan air susu tidak membatalkan puasa," kata Buya Yahya.
Bahkan lebih lanjut Buya Yahya juga mengatakan bahkan jika air susu tersebut disedot dengan alat maka tidak batal puasanya.
"Karena mengeluarkan air susu bukan membatalkan puasa," jelas Buya Yahya.
Semoga bermanfaat.***