Syariat Menjilat Kemaluan Suami Istri saat Berhubungan Intim Menurut Islam, Begini Aturan Benarnya!

- 24 Juni 2022, 22:16 WIB
Ilustrasi Pasangan Suami Istri
Ilustrasi Pasangan Suami Istri /Muhammad Basir-Cyio/https://id.pngtree.com

Pertama saat istri haid dan nifas simak dilarang memasukkan alat kelaminnya ke lobang depan istri.

Baca Juga: CEK FAKTA! Tanda Suami Pernah Tidur dengan wanita Lain, Salah Satunya Ada di Aktivitas Seks Suami Istri

Kedua Dumai dilarang keras memasukkan alat kelaminnya ke lobang belakang atau dubur istri baik sedang haid ataupun tidak.

Dua hal ini hukumnya haram jika dilakukan, Islam melarang keras dua aktivitas ini saat berhubungan intim.

Selain itu suami berdosa jika melakukan onani atau oral seks dengan tangannya sendiri kecuali dengan istri.

Baca Juga: Terbaru! Sinopsis Drama Korea Terbaru Lee Jong Suk dan Yoona SNSD Big Mouth Jadi Pasangan Suami Istri

Selain tiga hal ini semua aktivitas saat berhubungan intim suami istri dihalalkan termasuk menjilat kemaluan. 

Nah itulah penjelasan terkait hukum syariat menjilat kemaluan istri atau suami saat berhubungan intim dalam ajaran Islam.***

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah