Pertama saat istri haid dan nifas simak dilarang memasukkan alat kelaminnya ke lobang depan istri.
Kedua Dumai dilarang keras memasukkan alat kelaminnya ke lobang belakang atau dubur istri baik sedang haid ataupun tidak.
Dua hal ini hukumnya haram jika dilakukan, Islam melarang keras dua aktivitas ini saat berhubungan intim.
Selain itu suami berdosa jika melakukan onani atau oral seks dengan tangannya sendiri kecuali dengan istri.
Selain tiga hal ini semua aktivitas saat berhubungan intim suami istri dihalalkan termasuk menjilat kemaluan.
Nah itulah penjelasan terkait hukum syariat menjilat kemaluan istri atau suami saat berhubungan intim dalam ajaran Islam.***