Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam ikatan sah pernikahan suami istri boleh bersenang-senang dengan seluruh bagian tubuh pasangannya.
Baca Juga: Hukum Istri Mengulum Burung Suami Saat Berhubungan Intim dalam Islam, Ini Penjelasannya!
Hukum berhubungan intim suami istri setelah menikah halal dan berpahala.
Termasuk dengan kemaluan pasangan baik istri maupun suami.
Hanya saja ada beberapa hal yang diharamkan oleh Islam dalam aktivitas berhubungan intim suami istri.
Pertama istri haid atau nifas suami dilarang keras memasukkan kemaluannya ke vagina dan dubur istri.
Sementara istri bisa melayani suami saat haid atau nifas seperti membantu suami mengeluarkan sperma tanpa melalui berhubungan intim.
Ini bisa mendatangkan pahala, berbeda dengan suami yang mengeluarkan sperma dengan tangannya sendiri maka itu dosa besar.