Disebutkan oleh Buya Yahya semua itu boleh dengan tujuan untuk suami dan melukis alisnya tidak berlebihan atau masih dalam batas wajar.
Lebih dari itu hukumnya tidak boleh dalam Islam terkait aktivitas mencukur alis apalagi menggantinya dengan tato alis atau sulam alis.
Nah itulah penjelasan Buya Yahya terkait hukum mencukur alis dalam Islam.***