c. Penyelenggara pemerintahan pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri negara. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: SIMAK Rangkuman Prakarya kelas 7 Semester 1 Bab 3 Materi Teknologi Konstruksi Miniatur Rumah
d. Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Asas medebewind merupakan keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut.
e. Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan.
Demikianlah rangkuman mapel PKN kelas 10 Bab 4 hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah sesuai Kurikulum Merdeka.***