KIP Kuliah 2021 Diperpanjang, Inia Persyaratan Daftar KIP Kuliah

7 Januari 2021, 23:22 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim /Instagram.com/@nadiemmakarim

Portalbangkabelitung.Com – Nadiem Anwar Makarim atau yang lebih sering dipanggil Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) saat ini sangat gencar dikaitkan dengan program merdeka belajar.

Kertu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021 akan menjadi fokus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai bagian program pembiayaan Merdeka Belajar.

Salah satu yang menjadi fokus yaitu perpanjangan KIP Kuliah 2021.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diberlakukan, Menkeu Sri Mulyani : Bila Tidak Dilakukan Akan Memperburuk Ekonomi

Program Merdeka Belajar 2021 difokuskan pada pembiayaan pendidikan baik jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun pendidikan tinggi.

“Prioritas Merdeka Belajar 2021 akan fokus pada pembiayaan pendidikan, di antaranya KIP Kuliah dengan target 1,095 juta mahasiswa, KIP Sekolah dengan target 17,9 juta siswa,” tutur Nadiem.

program KIP Kuliah 2021 ini bertujuan mengimplementasikan arah kebijakan pendidikan tinggi dalam mengantisipasi dampak Covid-19 serta perluasan cakupan mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah.

Baca Juga: Dana Bansos Disalurkan, Jokowi : Dana Bansos Bukan Untuk Dibelikan Rokok

Lalu bagaimana para pendaftar yang ingin mendapatkan bantuan Program KIP Kuliah ini namun belum memiliki kartu KIP/KKS.

Seperti dilansir dari FIX INDONESIA pada artikelnya yang berjudul “KIP Kuliah 2021 Diperpanjang, Apakah yang Belum Memiliki Kartu KIP/KKS Bisa Mendaftar?” yang mengutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah di tahun 2020 lalu adalah sebagai berikut:

Pertama, Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

Baca Juga: Perkuat sistem & Tata Kelola Pengkaderan, DPD IMM Babel Inisiasi Pembentukan Korps Instruktur Babel

Kedua, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

Ketiga, lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Mensos Risma Sering Blusukan, Fahri Hamzah : Beda Jadi Wali Kota dan Menteri

Dalam hal ini bagi siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.

Persyaratan tidak mampu ini dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: Dana BST Rp300 ribu/keluarga Cair, Yuk Simak Cara Agar Peserta KIS bisa mendapatkannya

Dari gambaran persyaratan di tahun lalu kemungkinan KIP Kuliah 2021 ini para siswa yang belum memiliki Kartu KIP/KKS akan tetap bisa mendaftar agar mendapatkan bantuan ini.***(Sandi Susandi/Fix Indonesia)

 

Editor: Suhargo

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler