Korban Covid-19 Meluas Di Indonesia, Pemerintah berikan Santunan Rp15 Juta Dengan Syarat Berikut

8 Januari 2021, 12:12 WIB
DIREKTUR Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta.* /BNPB/

Portalbangkabelitung.Com- Pemerintah Akan memberikan santunan Rp15 Juta Bagi Keluarga Korban COVID-19 dengan beberapa syarat.

Hal Ini disampaikan melalui surat edaran kementerian sosial (Kemensos) pada tahun 2020.

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Asep Sasa Purnama yang Mewakili Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, menyampaikan mengenai santunan kematian sebesar Rp15 juta bagi keluarga korban COVID-19.

Baca Juga: Update Harga Emas Pegadaian Jumat 8 Januari 2021, Harga Emas Antam dan Emas UBS Turun Drastis

Dirjen PFM menyampaikan  bahwa hal tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai bentuk pehatian dan bela sungkawa dari negara untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dikarenakan COVID-19.

“Untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, Kementerian Sosial memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp15juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa dari negara,” kata Dirjen PFM pada siaran live streaming yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Santunan ini nantinya akan diberikan kepada ahli waris ataupun keluarga korban.

Baca Juga: KIP Kuliah 2021 Diperpanjang, Inia Persyaratan Daftar KIP Kuliah

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Berikut syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19:

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diberlakukan, Menkeu Sri Mulyani : Bila Tidak Dilakukan Akan Memperburuk Ekonomi

2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris.

3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir.

4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: Dana Bansos Disalurkan, Jokowi : Dana Bansos Bukan Untuk Dibelikan Rokok

5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir).

6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris

7.Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris).***

 

Editor: Suhargo

Sumber: dtks.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler