Kamu Boleh Daftar Kartu Prakerja, Asal Bukan dari Golongan Ini

22 Februari 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi Pengangguran dari laman BPS . /Instagram/@bps_statistics

Portalbangkabelitung.com – Kamu menunggu pendaftaran pembuatan Kartu Prakerja? Tenang, waktunya sudah tiba!

Mulai tanggal 21 Februari 2021 kemarin, pembuatan akun Kartu Prakerja baru untuk mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 12 sudah bisa dilakukan secara langsung di situs www.prakerja.go.id.

Tapi, siapa saja, sih, yang boleh mendaftar? Apakah hanya pengagguran saja?

Baca Juga: Shoope Gagas Program Ekspor, Dari Lokal untuk Global

Dikutip dari situs www.prakerja.go.id, orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga diperbolehkan mendaftar program Kartu Prakerja ini.

Bagi para mahasiswa dan mahasiswi yang baru saja lulus dari perguruan tinggi baik itu perguruan tinggi terkenal maupun tidak pun diperkenankan untuk mendaftar program Kartu Prakerja ini.

Sementara itu, dikutip dari laman www.prakerja.go.id, pendaftar yang menjadi prioritas utama dari program Kartu Prakerja adalah pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Baca Juga: Donald Trump Sudah Tergeser, Akankah China dan AS Membaik?

Jadi bisa dipastikan kalau pengangguran tidak termasuk ke dalam daftar prioritas pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 yang akan segera dibuka pada tahun 2021 ini.

Kemudian, hanya ada sebanyak 7 (tujuh) golongan saja yang tidak diperbolehkan mendaftar program Kartu Prakerja sebagaimana dikutip dari situs www.prakerja.go.id yaitu:

· Pejabat Negara

· Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

· Aparatur Sipil Negara (ASN)

· Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

· Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

· Kepala Desa dan perangkat desa lainnya

· Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca Juga: Mana yang Lebih Aman? Vape Vs Rokok. Simak Penjelasannya!

Selama Anda tidak termasuk ke dalam 7 (tujuh) golongan yang disetkan di atas, maka Anda berhak untuk mendaftar program Kartu Prakerja.

Selain tidak termasuk golongan yang disebutkan di atas, pendaftar program Kartu Prakerja gelombang 12 juga harus sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh program tersebut.

Dikutip dari situs www.prakerja.go.id, Kartu Prakerja memiliki tujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Baca Juga: Mengenal Pulau Migingo, Pulau Kecil Padat Penduduk

Jadi anggapan bahwa Kartu Prakerja bertujuan untuk memberikan gaji secara cuma-cuma kepada pengangguran adalah salah besar.

Kartu Prakerja khusus hanya ditujukan kepada orang-orang yang memang memiliki niatan untuk meningkatkan kompetensi mereka di dunia kerja dan kewirausahaan.

Artikel asli tayang di PR Bandung Raya dengan judul "Selain Pengangguran, Ini Daftar yang Boleh Ikut Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12" pada Senin, 22 Februari 2021.

***(PR Bandung Raya/Catharina Griselda)

 

Editor: Abdul Fakih

Sumber: PR Bandung Raya

Tags

Terkini

Terpopuler