HARGA ROKOK NAIK! Mulai Berlaku Pada Februari 2021, Berikut Alasannya

- 11 Desember 2020, 19:45 WIB
Ilustrasi rokok, Harga Rokok Naik Drastis/
Ilustrasi rokok, Harga Rokok Naik Drastis/ /Pixabay/Gerd Altmann//Pixabay/Gerd Altmann*/

Portalbangkabelitung.com- Diketahui jika Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Penyesuaian tersebut berupa kenaikan, yang akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021 pada Konferensi Pers Kebijakan Cukai Rokok, Kamis, 10 Desember 2020.

Maka, Cukai rokok naik meliputi industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5 persen, SPM golongan 2B dinaikkan 18,1 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9 persen, SKM golongan 2A dinaikkan 13,8 persen, SKM golongan 2B dinaikkan 15,4 persen, sementara untuk industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya nol persen.

Baca Juga: Banyak Warga Harus Menyogok Demi Dapat Layanan Pemerintah, Susi Pudjiastuti: Sedih

Selain itu, kenaikan ini merupakan komitmen pemerintah menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau. 

“Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan, kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” ungkap Menkeu.

Adanya kebijakan menaikkan tarif CHT, pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp173,78 triliun.

Baca Juga: IKATAN CINTA MALAM INI Jumat 11 Desember 2020 Perubahan Jam Tayang, Lebih Malam! Beserta Sinopsis !

Oleh karena itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021.

Penyesuaian ini untuk meredam dan memberikan dukungan kepada pihak yang terdampak akibat kenaikan CHT.

Kebijakan DBH CHT akan menyeimbangkan tiga aspek yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA Jumat 11 Desember 2020, So Sweet! Sinopsis Lengkap Sinetron Ikatan Cinta RCTI

“Kita memberikan porsi 50 persen dari DBH CHT untuk tujuan peningkatan kesejahteraan sosial para petani dan buruh, 25 persen dari DBH CHT tahun 2021 tetap untuk aspek kesehatan, sedangkan 25 persen sisanya untuk penegakan hukum,” tegas Menkeu.

Pada aspek kesejahteraan masyarakat, dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan lingkungan.

Program tersebut antara lain untuk peningkatan kualitas bahan baku bagi petani, melakukan diversifikasi tanaman termasuk melaksanakan pelatihan dalam peningkatan kualitas tembakau.

Baca Juga: Habib Rizieq Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Layangkan Ultimatum Keras

Serta mendorong program kemitraan antara petani tembakau dengan perusahaan mitranya, bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan buruh rokok, serta pelatihan profesi dan bantuan modal usaha.

Selain aspek kesejahteraan masyarakat, aspek kesehatan juga menjadi prioritas pemerintah.

Pada aspek ini meliputi bantuan iuran jaminan kesehatan nasional bagi keluarga yang tidak mampu, peningkatan kesehatan masyarakat melalui berbagai kegiatan promotif, preventif, maupun rehabilitatif dan kuratif.

Baca Juga: 5 Ide Bisnis dan Usaha Terbaru Hasilkan Untung Besar, Cepat Kaya! Ayo Simak Ide Bisnis Terbaik Ini

“DBH CHT pada bidang kesehatan juga untuk mengurangi prevalensi stunting, upaya penanganan pandemi Covid-19, dan untuk pengadaan dan pemeliharaan prasarana kesehatan dan layanan kesehatan lainnya,” tandas Menkeu.

DBH CHT pada aspek penegakan hukum digunakan untuk mencegah dan menindak produksi rokok ilegal termasuk membangun kawasan atau lingkungan sentra industri hasil tembakau.

Sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat Cirebon pada 11 Desember 2020.

Baca Juga: Sinopsis ‘True Beauty’ : 'The Secret of Angel' Drama Korea Terbaik Tahun 2020, Terbaru!

Dimuat dengan judul "Cukai Rokok Naik pada 1 Februari 2021, Demi Kendalikan Konsumsi Produk Hasil Tembakau".

Dengan adanya kawasan ini, diharapkan usaha kecil bisa terlindungi dan pengawasan terhadap produksi rokok ilegal dapat dijalankan secara lebih baik atau efektif.***(Arman Muharam/ PR Cirebon)

 

Editor: Suhargo

Sumber: PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah