Portalbangkabelitung.com – Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), khusus diberikan kepada para pedagang atau pelaku usaha kecil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Program ini diberikan kepada para pelaku UMKM untuk mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia
Pelaku UMKM bisa mengetahui dan cek penerima banpres produktif usaha mikro atau BPUM senilai Rp2,4 juta dengan cara memasukan NIK KTP pada laman eform.bri.co.id.
Baca Juga: Menjelang Tahun Baru 2021 Harga Emas Antam Terus mengalami kenaikan
Apabila dinyatakan lolos, maka akan muncul pemberitahuan bahwa KTP pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BLT BPUM Rp2,4 juta.
Apabila tidak terdaftar di eform BRI maka bisa jadi bantuan tidak disalurkan ke BRI atau disalurkan melalui bank penyalur lainnya.
Untuk memastikannya, pelaku UMKM dapat mendatangi kantor bank penyalur terdekat lainnya yakni BNI atau BNI Syariah karena informasi resmi mendapatkan bantuan ini ialah melalui pesan SMS dari bank bahwa mendapatkan bantuan BPUM UMKM 2,4 juta.
Baca Juga: Bansos BST Cair, Inilah Cara dan Berkas yang Harus Disiapkan agar Bantuan Rp 300.000 bisa Cair
Pelaku UMKM pengguna rekening BRI atau bantuannya disalurkan melalui bank BRI dapat melakukan cek mandiri dengan mengakses Eform BRI, sementara untuk penyaluran di bank lainnya dapat melakukan cek dengan mendatangi kantor BNI atau BNI Syariah terdekat.