Bansos Sembako Resmi Diganti Uang Rp200 Ribu, Ini Cara Mudah Cek Dan Daftarnya

- 1 Januari 2021, 20:56 WIB
Mulai Januari 2021, Kemensos RI siap menyalurkan program Bansos Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Tunai (BST).
Mulai Januari 2021, Kemensos RI siap menyalurkan program Bansos Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Tunai (BST). /Dok. Kemensos RI/Literasi News

Pemerintah sendiri sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp42,5 triliun untuk digelontorkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Risma menyampaikan kalau bantuan ini akan segera disalurkan pada awal Januari sesegera mungkin sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.

Baca Juga: Tak Perlu Daftar, Buruan Cek Penerima BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta Di Link Ini

“Penerima program sembako tahun 2021 adalah 18,8 juta penerima, dan akan diberikan Rp200.000 per bulan. Itu akan diberikan mulai Januari sampai dengan Desember 2021,” terang Risma saat konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

Bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan Program Sembako atau BPNT ini perlu memastikan beberapa hal.

Pertama, perlu dipastikan calon penerima sudah terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Piala Dunia U-20 tahun 2021 Ditunda Hingga 2023, Kemendagri Minta Pemda Atur Kembali APBD

Apabila belum terdafar, masyarakat bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai KPM dan membuat KKS.

Berikut cara jelasnya untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mencairkan dana bantuan Program Sembako atau BPNT Rp 200 ribu:

  1. Tidak ada pendaftaran secara online. pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  2. Setelah mendaftar, pendaftar akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  3. Selanjutnya pendaftar harus membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
  4. Setelah diverifikasi, pendaftar akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Sinopsis 'IKATAN CINTA' Hari Ini Jumat 1 Januari 2021 Andin Diminta Bercerai Dengan Al

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: BERITA DIY PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah