Bansos Sembako Resmi Diganti Uang Rp200 Ribu, Ini Cara Mudah Cek Dan Daftarnya

- 1 Januari 2021, 20:56 WIB
Mulai Januari 2021, Kemensos RI siap menyalurkan program Bansos Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Tunai (BST).
Mulai Januari 2021, Kemensos RI siap menyalurkan program Bansos Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Tunai (BST). /Dok. Kemensos RI/Literasi News

Portalbangkabelitung.com – Pemerintah resmi mengganti program kartu sembako atau bantuan pangan non tunai menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 200.000  per KK.

Penerima bantuan ini tidak perlu daftar karena sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Penerima bantuan ini adalah anggota keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) yang sudah tergraduasi dan memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya di www.prakerja.go.id

Penerima bantuan ini bisa cek daftar penerima di link dtks.kemensos.go.id secara online menggunakan NIK KTP. cek online penerima BPNT Rp 200.000 bisa di cekbansos.siks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku bisa diunduh di Google Play Store.

Dikutip dari Berita DIY PRMN dengan Judul "Bansos Sembako Diganti Uang Rp200 Ribu, Ini Cara Dapat dan Cek Bantuan BNPT pakai KTP"

Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako kembali disalurkan mulai 4 Januari 2021. rencananya bantuan ini akan disalurkan mulai 4 Januari 2021 hingga desember 2021 ke 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Presiden Jokowi Siapkan 6 Program Bantuan Di Tahun 2021

Hal ini disampaikan Menteri Sosial (Mensos), pada konferensi pers setelah rapat terbatas "Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021", Selasa, 29 Desember 2020.

Pemerintah sendiri sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp42,5 triliun untuk digelontorkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Risma menyampaikan kalau bantuan ini akan segera disalurkan pada awal Januari sesegera mungkin sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.

Baca Juga: Tak Perlu Daftar, Buruan Cek Penerima BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta Di Link Ini

“Penerima program sembako tahun 2021 adalah 18,8 juta penerima, dan akan diberikan Rp200.000 per bulan. Itu akan diberikan mulai Januari sampai dengan Desember 2021,” terang Risma saat konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

Bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan Program Sembako atau BPNT ini perlu memastikan beberapa hal.

Pertama, perlu dipastikan calon penerima sudah terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Piala Dunia U-20 tahun 2021 Ditunda Hingga 2023, Kemendagri Minta Pemda Atur Kembali APBD

Apabila belum terdafar, masyarakat bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai KPM dan membuat KKS.

Berikut cara jelasnya untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mencairkan dana bantuan Program Sembako atau BPNT Rp 200 ribu:

  1. Tidak ada pendaftaran secara online. pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  2. Setelah mendaftar, pendaftar akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  3. Selanjutnya pendaftar harus membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
  4. Setelah diverifikasi, pendaftar akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Sinopsis 'IKATAN CINTA' Hari Ini Jumat 1 Januari 2021 Andin Diminta Bercerai Dengan Al

Bantuan BPNT sebesar Rp 200 ribu nantinya akan dicairkan lewat transfer rekening melalui bank penyalur Himbara (BRI, BNI, dan BTN) ke masing-masing nomor rekening pemegang KKS. Atau bisa juga disalurkan lewat PT POS yang akan diantar ke alamat rumah masing-masing sesusai data di DTKS.

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.*** (Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Suhargo

Sumber: BERITA DIY PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah