Portalbangkabelitung.Com – Kemeneterian ketenegakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Menaker menjelaskan bahwa penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini merupakan lanjutan penyelesaian penyaluran yang belum terealisasi di tahun 2020.
BLT pada tahun ini akan diberikan kepada karyawan yang memenuhi persyaratan berikut ini
Baca Juga: Mensos Tetapkan Kriteria Penerima BLT, Yuk Simak Penjelasan Penerima Bantuan BST, BPNT Dan PKH
Dikutip dari laman kemnaker.go.id. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Baca Juga: Bansos Resmi Disalurkan Hari Ini, Joko Widodo : Jangan Ada Potongan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;