BLT BPJS Cair Bulan Ini, KEMNAKER Hanya Akan Berikan Dana Pada Karyawan Yang Penuhi Syarat Ini.

- 5 Januari 2021, 23:44 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah /Kemnaker.go.id

Portalbangkabelitung.Com – Kemeneterian ketenegakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

Menaker menjelaskan bahwa penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini merupakan lanjutan penyelesaian penyaluran yang belum terealisasi di tahun 2020.

BLT pada tahun ini akan diberikan kepada karyawan yang memenuhi  persyaratan berikut ini 

Baca Juga: Mensos Tetapkan Kriteria Penerima BLT, Yuk Simak Penjelasan Penerima Bantuan BST, BPNT Dan PKH

Dikutip dari laman kemnaker.go.id. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Bansos Resmi Disalurkan Hari Ini, Joko Widodo : Jangan Ada Potongan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x