"Mengenai waktu pengumuman, itu akan dilakukan pada bulan Maret setelah pembagian untuk masing-masing instansi selesai," ujarnya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).
PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.
Artikel ini telah terbit di media Kabar Banten dengan judul "Formasi ASN 2021 Ditetapkan, Siap-siap! Ada 1,3 Juta Lowongan" yang tayang pada Senin, 1 Maret 2021.***
(Kabar Banten/Rifki Suharyadi)