Portalbangkabelitung.com- CEO perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCcash), Abdulrahman Yusuf ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penggelapan dan pencucian uang oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Edccash adalah aplikasi yang menggalang dana investasi dari masyarakat berupa mata uang kripto yang ilegal dan tidak terdaftar di otoritas pemerintahan seperti OJK maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Enam (tersangka) termasuk CEO-nya itu ditahan. Terhitung ditangkap kemarin," ujar Kepala Bagian Peneranagan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.
Baca Juga: Kafe Undang DJ Asal Belanda Dan Langgar Prokes, Polisi : Masih Kami Selidiki
"Sudah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AY " lanjutnya.
Polisi juga turut menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai berupa rupiah dan mata uang asing dalam penggeledahan itu.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka H di Sukabumi, Jawa Barat. Di sana, polisi menyita sejumlah barang mewah sebagai alat bukti.
Baca Juga: Dilarang Puasa di Hari Tasyrik Idul Adha 2021 Ini Penjelasannya
Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tertanggal 22 Maret 2021.
Mereka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).