Pembuatan surat IUMK ini gratis atau tidak dipungut biaya.
Biaya tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pelaku usaha mikro dan usaha kecil dapat mengajukan IUMK dengan persyaratan sebagai berikut;
1. Surat pengantar dari RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha.
Baca Juga: Tidak Selalu Negatif, Berikut 5 Keuntungan Menikah Diusia Muda
2. Fotokopi KTP penanggung jawab usaha.
Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab usaha.
3. Pas foto warna berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
4. Formulir IUMK yang telah diisi, meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha, dan jumlah modal usaha. Link untuk mendaftar melalui OSS : https://www.oss.go.id/oss/.