Syarat-Syarat UMKM Untuk Membuat IUMK Secara Online, Mudah Dan Gratis

- 10 September 2021, 00:45 WIB
Syarat-Syarat UMKM Untuk Membuat IUMK Secara Online, Mudah Dan Gratis
Syarat-Syarat UMKM Untuk Membuat IUMK Secara Online, Mudah Dan Gratis /tangkapan layar izin usaha mikro di laman OSS/

Pembuatan surat IUMK ini gratis atau tidak dipungut biaya.

Baca Juga: 5 Game Terpopuler di Indonesia: Mobile Legend dan Destiny Run hingga The Baby in Yellow Versi Playstore

Biaya tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pelaku usaha mikro dan usaha kecil dapat mengajukan IUMK dengan persyaratan sebagai berikut;

1. Surat pengantar dari RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha.

Baca Juga: Tidak Selalu Negatif, Berikut 5 Keuntungan Menikah Diusia Muda

2. Fotokopi KTP penanggung jawab usaha.
Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab usaha.

3. Pas foto warna berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

4. Formulir IUMK yang telah diisi, meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha, dan jumlah modal usaha. Link untuk mendaftar melalui OSS : https://www.oss.go.id/oss/.

Baca Juga: Manakah 3 Vaksin Ini yang Lebih Manjur, Pfizer-BioNTech, Moderna, atau Johnson & Johnson? Berikut Ulasannya

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x