5. Pelaku usaha harus memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah diingat.
3. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Setelah memiliki semua dokumen tersebut, pelaku UMKM dapat langsung melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi https://www.oss.go.id/oss/.***