BSU di kemnaker.go.id, Berikut Syarat dan Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah Bagi Buruh dan Pekerja

- 25 September 2021, 01:08 WIB
BSU Ketenagakerjaan, Cara Daftar BSU dan Syarat Daftar Bantuan Subsidi Upah Bagi Buruh dan Pekerja di kemnaker.go.id paling mudah sekarang.
BSU Ketenagakerjaan, Cara Daftar BSU dan Syarat Daftar Bantuan Subsidi Upah Bagi Buruh dan Pekerja di kemnaker.go.id paling mudah sekarang. /Pixabay/SeniUdik


Portalbangkabelitung.com- Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini adalah  salah satu program pemerintah dimasa pandemi Covid-19.

Program BSU ini bertujuan untuk membantu ekonomi para buruh atau pekerja terutama dimasa pandemi Covid-19.

Berikut cara daftar BSU bagi pekerja serta syarat daftar BSU paling mudah.

Baca Juga: Isu Lesti Kejora Hamil Luar Nikah Disindir Prilly Latuconsina: Tolak Seks Luar Nikah! Benarkah? Simak Fakta

Perlu diketahui juga penyaluran BSU ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan.

Maupun yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,- bagi para buruh atau pekerja.

Berikut syarat daftar BSU (Bantuan Subsisdi Upah)

Baca Juga: Jessica Iskandar Terima Lamaran Dari Vincent Verhaag, Unggah Foto Mesra dan Cincin Berlian

1. Para peserta yang ingin mendaftar haruslah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. 

2. Selain itu juga para pendaftar atau peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan minimal terdaftar sampai dengan Juni 2021.

3. Setiap orang yang ingin mendaftar BSU harus mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga: BSU Bangka Belitung Tidak Dibagikan, Berikut Alasannya dan Pekerja di 5 Provinsi Lain Bernasib Serupa

4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000(tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

5. Setiap orang yang ingin daftar BSU harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Harapan Ria Ricis Usai Lamaran dengan Teuku Ryan, Netizen Turut Sampaikan Harapan dan Doa Terbaik, Simak Fakta

6. Peserta yang daftar BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). 

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan BSU Tahap 4 dan 5 Ingat, Tak Ada Potongan Sepeserpun: Ayo Simak Informasi Terbaru Ini

Cara Daftar BSU

1. Setiap peserta yang sudah memiliki akun dapat melakukan login melalui kemnaker.go.id.

2. Perlu diketahui apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

3. Setiap pendaftar harus melengkapi pendaftaran akun.

Baca Juga: Ria Ricis Tampilkan Tari Ratoh Jaroe di Acara Lamaran, Teuku Ryan hingga Warganet Terpesona!

4. Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

5. Jangan lupa setelah melakkan aktivasi dan verifikasi akun, maka harus lakukan login.

6. Para peserta yang ingin daftar BSU haru melengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: Saksikan Infotainment Awards 2021 Malam Ini Pukul 20.45 Live di SCTV Dimeriahkan oleh Selebriti Tanah Air

7. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi terkait status terdaftar, ditetapkan dan penyaluran.

Demikian syarat daftar BSU dan cara daftar BSU dengan mudah.***

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah