Kasatgas Pangan Ancam Oknum Penimbun Sembako Saat Bulan Ramadhan Dengan Denda Hingga Rp50 Milliar

- 22 Maret 2022, 17:08 WIB
Satgas Pangan Polri akan kenakan sanksi administratif hingga pemidanaan kepada para penimbun sembako
Satgas Pangan Polri akan kenakan sanksi administratif hingga pemidanaan kepada para penimbun sembako /Foto: Pixabay/PhotoMIX-Company/

Portalbangkabelitung.com- Kasatgas Pangan, Irjen Pol Helmy Santika, mengatakan jika pihaknya pasti akan menindak tegas para oknum yang berusaha menimbun stok sembako.

Apalagi saat memasuki bulan Ramadhan, permintaan stok mengenai sembako pastinya akan mengalami lonjakan.

Dengan kebutuhan yang mengalami lonjakan, selalu ditemukan para oknum yang berusaha menahan stok sembako, hingga terjadi kelangkaan dan menjualnya dengan harga tinggi.

Baca Juga: KSP Pastikan Lahan Milik Masyarakat Yang Terdampak Dalam Pembangunan IKN Dapat Mengajukan klaim

Situasi seperti inilah yang dicegah oleh satgas pangan, tentunya dengan memastikan stok kebutuhan pokok tetap seimbang dimasyarakat.

Helmy menjelaskan, pihaknya akan tetap melakukan monitoring di lapangan dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada.

Tentunya hal tersebut dilakukan guna mengecek distribusi dan ketersediaan.

Baca Juga: Tetap Konsisten, Indonesia Lakukan Diplomasi Di IPU Untuk Kemerdekaan Palestina

“Ketersediaan dan distribusi harus diimbangi dengan benar agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga,” kata Helmy.

Ia juga mengungkapkan sanksi yang bisa diterapkan kepada oknum atau pelaku yang menimbun stok sembako.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: isu bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah