Suami Selingkuh Apakah Istri Bisa Lapor ke Polisi? Tentu Bisa!

9 Agustus 2022, 08:56 WIB
Ilustrasi pengadilan : Suami Selingkuh Apakah Istri Bisa Lapor ke Polisi? Tentu Bisa! /Pixabay/qimono

Portalbangkabelitung.com- Apakah suami selingkuh istri bisa lapor ke polisi, ternyata hal ini telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Jangan khawatir jika suami selingkuh. Karena suami selingkuh bisa di lapor ke polisi.

Berikut ini dijelaskan pasal yang mengatur dan bagaimana cara untuk melapor suami selingkuh ke polisi.

Baca Juga: Hukum Istri Meninggalkan Rumah Karena Suami Selingkuh dalam Islam

Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak menjelaskan tentang perselingkuhan. 

Ketentuan hukum tentang perselingkuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penjelasan Pasal 284 KUHP Dalam Pasal 284 KUHP disebutkan : 

1. Dihukum penjara selama-lamanya sembilan apabila

(a) Laki-laki yang beristri, berbuat zina, sedang diketahuinya bahwa Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku padanya dan

Baca Juga: 4 Cara Mengetes Suami Selingkuh atau Tidak, Istri Harus Tau

(b)  Perempuan bersuami, berbuat zina. 

2. (a) Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin. 

(b) Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin

3. Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Baca Juga: Ketika Suami Ketahuan Selingkuh, Istri harus Bertahan atau Bercerai?

dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja dan ranjang karena alasan itu juga.

4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa Perselingkuhan dapat dilaporkan ke Polisi dengan menggunakan Pasal 284 KUHP.

Baca Juga: 9 Ciri Suami Selingkuh dan Berbohong, Manakah yang paling Berbahaya?

Dengan ancaman hukuman sembilan (9) bulan penjara jika laki-laki dan perempuan masih terikat Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

Jadi, syarat yang pertama untuk melaporkan ke Polisi adalah pria dan perempuan tersebut masih terikat dalam perkawinan sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan.

Jika statusnya masih tunangan kemudian selingkuh maka tidak dapat dilaporkan ke Polisi. 

Baca Juga: Cara Istri Menghadapi Suami Selingkuh dengan Elegan, Jangan Menghindar!

Syarat yang kedua adalah, yang melaporkan adalah  suami atau istri yang menjadi korban perselingkuhan. Karena pada dasarnya Pasal 284 KUHP ini adalah Tindak Pidana Aduan. 

Syarat yang ketiga adalah, wanita atau pria yang menjadi teman selingkuhannya juga harus ikut dilaporkan ke Polisi.

Hal ini berdasarkan Pasal 284 ayat 2 (a) dan (b) sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal di atas. 

Baca Juga: 5 Penyebab Suami Selingkuh dari Istri Salah Satunya Kebutuhan yang Tidak Terpenuhi

Syarat keempat adalah Perselingkuhan itu disertai dengan perzinahan. 

R. Soesilo mendefinisikan perzinahan sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Keempat syarat ini harus terpenuhi jika mau melaporkan perselingkuhan yang dilakukan suami atau istrinya. 

Baca Juga: Cara Mudah Mengetahui Ciri Istri Selingkuh hingga Tidur dengan Pria Lain

Jadi, suami atau istri sebelum melaporkan ke Polisi setidak-tidaknya memiliki dua alat bukti.  Alat bukti dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Perselingkuhan dapat dilaporkan ke Polisi dengan jika memiliki alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.***

 

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: lsc.bphn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler