Hukum Istri Meninggalkan Rumah Karena Suami Selingkuh dalam Islam

- 9 Agustus 2022, 08:27 WIB
Ilustrasi pasangan : Hukum Istri Meninggalkan Rumah Karena Suami Selingkuh dalam Islam
Ilustrasi pasangan : Hukum Istri Meninggalkan Rumah Karena Suami Selingkuh dalam Islam /Freepik/@stefamerpik/

Portalbangkabelitung.com- Pernahkah menanyakan apa hukum istri meninggalkan rumah karena suami selingkuh dalam islam?

Apakah istri boleh meninggalkan rumah karena suami selingkuh? Ketika suami selingkuh seketika hati terasa hancur, dan keputusan meninggalkan rumah seringkali terlintas di pikiran.

Namun, dalam islam telah dijelaskan bagaimana hukumnya istri meninggalkan rumah karena suami.

Baca Juga: 4 Cara Mengetes Suami Selingkuh atau Tidak, Istri Harus Tau

Isteri yang meninggalkan suami sering dianggap sepele, padahal jika memahami hukum agama akan sangat fatal dan berat akibatnya karena agama Islam melarang dengan keras hal tersebut.

Dengan meninggalkan rumah tidak akan menyelesaikan masalah, dan justru memperburuk suasana.

Hal ini membuat istri terkesan lari dari tanggung jawab kewajiban sebagai isteri, membuat suami menjadi sakit hati sehingga menjadi ringan untuk menceraikannya.

Baca Juga: Ketika Suami Ketahuan Selingkuh, Istri harus Bertahan atau Bercerai?

Tidak jarang, dari perselisihan tersebut menimbulkan sikap nusyuz. Nusyuznya seorang perempuan adalah sikap durhaka yang ditampilkan di hadapan suami.

Dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami, nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x