Suami Selingkuh Apakah Bisa Dipenjara? Simak Pasal yang Mengaturnya

11 Agustus 2022, 07:51 WIB
Ilustrasi pengadilan: Suami Selingkuh Apakah Bisa Dipenjara? Simak Pasal yang Mengaturnya /pixabay.com/id/photos/palu-buku-hukum-pengadilan-620011/

Portalbangkabelitung.com- Suami selingkuh apakah bisa dipenjara? Mungkin pertanyaan ini masih terdengar awam bagi sebagian orang.

Suami selingkuh ternyata bisa dipenjara. Bagaimana caranya? Tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak orang yang belum ‘melek hukum’.

Suami selingkuh bisa dipenjara dengan ketentuan yang telah diatur dalam KUHP.

Baca Juga: Firasat Suami Selingkuh, Kenali 6 Cirinya Agar Istri tak Salah Kaprah!

Sebenarnya istilah “perselingkuhan” tidak diatur secara khusus dalam KUHP maupun aturan hukum pidana lainnya. 

Hukum pidana atau KUHP hanya mengenal istilah gendak (overspel) yang merupakan persetubuhan yang dilakukan dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.

Dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), perselingkuhan perzinahan diatur dalam pasal 284 KUHP. Dengan hukuman paling lama 9 bulan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 4 Tips Ketika Istri Menghadapi Suami Selingkuh dalam Masa Hamil

Perzinahan merupakan delik aduan, dan hanya dapat dituntut jika pengaduan berasal dari pihak yang berhak.

Pengaduan dapat dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak terjadinya peristiwa, dan jangka waktu 9 bulan, jika pengadu berada di luar negeri.

Selama sidang perkara tersebut belum di mulai. Pengaduan dapat dilakukan pencabutan. 

Baca Juga: 9 Ciri Suami Selingkuh Non Fisik, Jika Dibiarkan Bisa Parah Lho!

Berbeda dengan delik aduan lainnya yang hanya boleh dicabut dalam waktu 3 bulan sejak memasukan pengaduannya tersebut ke Kepolisian (pasal 75 KUHP).

Pada kasus perselingkuhan atau perzinahan pengaduan akan diproses selama ada bukti yang cukup, ahwa telah terjadi perselingkuhan, dan harus disertai gugatan cerai dari pihak yang dirugikan.

Tanpa adanya gugatan cerai, maka kasus perzinahan tidak dapat dilanjutkan ke pengadilan, walaupun peristiwa perzinahan tersebut bisa dibuktikan benar-benar terjadi.

Baca Juga: 3 Aspek Hukum Pidana Suami Selingkuh, Para Istri Wajib Tahu!

Dalam pasal 284 KUHP kasus ini juga merupakan delik aduan absolut, dan hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari suami atau isteri yang dirugikan atas perbuatan perzinahan.

Tanpa adanya pengaduan, maka polisi tidak bisa melakukan proses pidana atas perbuatan perzinahan tersebut.

Perselingkuhan dapat dilaporkan ke Polisi jika memiliki alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga: Makna Istri Mimpi Suami Selingkuh dengan Orang yang Dikenal, Ini Artinya

Dan memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 284 KUHP dan/atau Pasal 1, 5 dan 45 Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga.  

Kasusu ini juga dapat dikenakan tuntutan perdata jika sebelumnya memiliki ‘Perjanjian Kawin’.

Sebelum membuat laporan, pastikan untuk menyiapkan alat bukti yang kuat, sehingga laporan tidak hanya jalan ditempat dan bisa lanjut ke persidangan.

Waspadalah ketika memutuskan untuk berselingkuh, karena istri atau suami yang selingkuh bisa dipenjara.***

 

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Kantor Hukum-LHS.COM

Tags

Terkini

Terpopuler