Portalbangkabelitung.com - Kasus perselingkuhan seringkali menjadi momok menakutkan bagi setiap pasangan yang menikah.
Cerita video viral, sinetron, dan kasus perceraian serta KDRT yang berakhir pembunuhan merupakan sekian banyak contoh dari kisah rumah tangga yang kelam.
Lantas apakah masalah perselingkuhan dalam rumah tangga dapat diproses pidana secara hukum atau tidak sama sekali?
Baca Juga: Hukum Istri Meninggalkan Rumah Karena Suami Selingkuh, Apakah Boleh? Simak Penjelasannya
Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut mari simak penjelasan berikut :
1. Selingkuh dan perzinahan.
Dalam membicarakan aspek hukum maka perlu dibedah terlebih dulu arti dari selingkuh dan perzinahan biar tidak terjadi salah kaprah dalam proses hukum.
Menurut KBBI, selingkuh adalah suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, tidak jujur, dan tidak berterus terang.
Baca Juga: Makna Istri Mimpi Suami Selingkuh dengan Orang Tak Dikenal Menurut Primbon Jawa
Dalam istilah yang sering dipahami selingkuh mengacu pada hubungan pacaran, dan perkawinan dimana salah satu pihak memiliki wanita atau pria idaman lain.