3 Aspek Hukum Pidana Suami Selingkuh, Para Istri Wajib Tahu!

- 10 Agustus 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi pasangan selingkuh: 3 Aspek Hukum Pidana Suami Selingkuh, Para Istri Wajib Tahu!
Ilustrasi pasangan selingkuh: 3 Aspek Hukum Pidana Suami Selingkuh, Para Istri Wajib Tahu! /Pixabay/Pana Kutlumpasis

Sedangkan perzinahan menurut KBBI adalah perbuatan bersenggama laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan.

2. Selingkuh tanpa melakukan hubungan suami istri.

Dimana mengacu pada definisi yang telah disebutkan bahwa selingkuh tanpa hubungan badan tidak dapat diproses secara hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Makna Istri Mimpi Suami Selingkuh dengan Orang yang Dikenal, Ini Artinya

Namun, perselingkuhan yang diartikan dengan jalan-jalan, komunikasi dengan sayang-sayangan seperti hubungan pacaran. 

Suami atau istri bisa melayangkan gugatan perceraian dengan dalih sering terjadinya pertengkaran karena salah satu pihak memiliki pria atau wanita idaman lain.

3. Selingkuh dengan melakukan hubungan badan.

Sebagaimana diatur pada pasal 284 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana berbunyi diancam dengan paling lama 9 bulan.

Baca Juga: Jika Suami Selingkuh Siapa yang Salah? Ini yang Lebih Penting!

Apabila seseorang yang telah kawin melakukan mukah atau persetubuhan, padahal diketahui pasal 27 b berlaku baginya.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: YouTube RAM Law Office


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah