Namun, apabila salah satu pihak ingin melapor terkait dengan pasal perzinahan, maka yang berhak melaporkannya adalah pasangan sahnya dan bukan orang lain.
Kemudian, status pelaporan pun bisa dicabut oleh sang pelapor dimana delik ini terdapat batas kadaluarsanya sebagaimana diatur pada pasal 74 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: 5 Cara Menyikapi atau Menghadapi Suami Selingkuh, Istri Harus Coba!
Pengadu hanya bisa melakukan pelaporan dalam tempo 6 bulan setelah orang yang berhak mengadu mengetahui perbuatannya.
Misalnya kejadian malam ini digerebek di salah satu kamar hotel, maka hari itu sampai batas bulan adalah waktu pelaporannya.
Apabila lewat dari waktu tersebut proses pengaduan tidak dapat diproses secara hukum dari pihak berwajib.
Demikian penjelasan 3 Aspek hukum pidana suami selingkuh yang dapat dilaporkan oleh istri apabila memang menemukan kondisi sebagaimana yang telah dijelaskan.***