Tata Cara Istri Menggugat Cerai Suami yang Selingkuh, Cek Disini Sekarang!

- 2 Agustus 2022, 08:52 WIB
ILustrasi Cerai, Tata Cara Istri Menggugat Cerai Suami yang Selingkuh, Cek Disini Sekarang!
ILustrasi Cerai, Tata Cara Istri Menggugat Cerai Suami yang Selingkuh, Cek Disini Sekarang! /Pixabay/Mohamed Hassan

Di laman tersebut juga dijelaskan arti perkawinan. Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), perkawinan dapat didefinisikan sebagai berikut:

Baca Juga: Ketahuilah Bahasa Tubuh Suami Selingkuh, Para Istri Wajib Tahu

“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Menurut Pasal 38 UUP ada 3 faktor putusnya perkawinan yaitu 1) Kematian, 2) Perceraian, 3) atas keputusan Pengadilan. 

Dalam kasus ini, Eny menanyakan masalah berakhirnya perkawinan karena perceraian. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan.

Baca Juga: Suami Kamu Selingkuh? Begini Cara Mengatasi Suami Selingkuh

Setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (lihat Pasal 39 ayat 1 UUP). 

Untuk bercerai harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri seperti diatur Pasal 39 ayat 2 UUP, berbunyi:

“Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri”

Baca Juga: Waspada! Ciri Suami Selingkuh Dengan Perempuan Lain, Istri Wajib Tahu

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: dntlawyers.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah