Tata Cara Istri Menggugat Cerai Suami yang Selingkuh, Cek Disini Sekarang!

- 2 Agustus 2022, 08:52 WIB
ILustrasi Cerai, Tata Cara Istri Menggugat Cerai Suami yang Selingkuh, Cek Disini Sekarang!
ILustrasi Cerai, Tata Cara Istri Menggugat Cerai Suami yang Selingkuh, Cek Disini Sekarang! /Pixabay/Mohamed Hassan

Sederhananya, harus melaporkan suami lebih dulu ke pihak yang berwajib (Polisi) atas dugaan melakukan tindak pidana zina.

Seperti diatur dalam pasal 284 KUHP. Jika terbukti, putusan pidana itu yang dijadikan dasar dan bukti otentik menggugat cerai suami Anda atas dasar telah melakukan zina.

Pasal 284 ayat (1) KUHP

  1. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak/zina (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
  2. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak/zina (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya”.

Baca Juga: Ciri Fisik Istri yang Sering Selingkuh, Ternyata Mata Salah Satunya, Suami Wajib Tahu

Berbicara hukum, maka bicara soal pembuktian. Tidak bisa hanya didasarkan pada dugaan atau asumsi yang tidak berdasar. 

Sehingga apapun yang kita dalilkan harus bisa kita buktikan secara hukum. Jadi jika mendapati suami berselingkuh, maka harus mampu membuktikannya.

Tidak bisa hanya berdasarkan dugaan atau asumsi saja. Demikianlah informasi mengenai cara menggugat cerai suami yang selingkuh.***

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: dntlawyers.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah