Tata Cara Istri Menggugat Cerai Suami yang Selingkuh, Cek Disini Sekarang!

- 2 Agustus 2022, 08:52 WIB
ILustrasi Cerai, Tata Cara Istri Menggugat Cerai Suami yang Selingkuh, Cek Disini Sekarang!
ILustrasi Cerai, Tata Cara Istri Menggugat Cerai Suami yang Selingkuh, Cek Disini Sekarang! /Pixabay/Mohamed Hassan

Secara hukum, terdapat alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.

Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan sebagai berikut.

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

Baca Juga: Ketahui Arti Mimpi Suami Selingkuh Hingga Tidur dengan Wanita Lain Menurut Islam

Berdasarkan bunyi pasal di atas, memang tidak dinyatakan secara eksplisit bahwa selingkuh bisa dijadikan alasan perceraian. 

Mungkin alasan yang paling mendekati yang bisa digunakan adalah alasan zina. Namun perlu dipahami dulu apa itu zina.

Menurut R Soesilo, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal menjelaskan.

Baca Juga: Kenali Ciri Fisik Suami Selingkuh, Dapat Dilihat dari Jari Manis!

Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. 

Sementara, persetubuhan menurut R. Soesilo adalah perpaduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak.

 jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: dntlawyers.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah