Ahli Hukum P.A.F Lamintang mengutip pendapat ahli hukum Prof. Simon, dalam bukunya Delik-Delik Khusus Tindak Pidana-Tindak Pidana Melanggar Norma Norma Kesusilaan Dan Norma-Norma Kepatutan.
Baca Juga: TIPS Ampuh Agar Suami Jera Selingkuh, Istri Harus Tegas
Menerangkan, untuk adanya suatu perzinahan menurut pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KIUHP).
Diperlukan Vleeslijk Gemeenschap atau diperlukan adanya suatu hubungan alat kelamin yang selesai dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita.
Mengacu pada definisi zina di atas, dapat dipahami bahwa zina mengharuskan adanya persetubuhan (hubungan suami isteri).
Baca Juga: Doa Mengembalikan Suami Selingkuh Agar Kembali Setia Kepada Istri
Antara seorang pria dengan seorang wanita yang salah satu atau keduanya telah masih terikat perkawinan.
Jika dapat membuktikan bahwa perselingkuhan mereka sudah sampai tahap zina, maka itu bisa dijadikan alasan perceraian. Dengan kata lain, selingkuh belum tentu berzinah.
Untuk membuktikan adanya zina, harus ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap lebih dulu.
Baca Juga: 7 Akibat Suami Selingkuh Terhadap Keluarga, Bukan Hanya Istri yang Jadi Korban