Sayangnya, semua pasangan beruntung atas pernikahannya. Terkadang masalah muncul dan mengakibatkan retaknya hubungan hingga berakhir dengan perceraian.
Dalam laman bimbingan islam seorang seseorang mengajukan pertanyaan mengenai bolehkah seorang istri meminta cerai (khulu‘) saat sedang hamil karena suami berzina.
Baca Juga: Hukum Pidana yang Mengatur Suami Selingkuh, Simak Penjelasannya
Dan tidak menyesali juga masih mengulangi kesalahannya. Bahkan dengan kehamilan ini pun qodarullah tidak mengubah kondisi yang ada.
Dalam tulisannya juga menjelaskan bahwa istri sudah memikirkan ini sejak lama, menimbang akan kebaikan kondisi mental si istri juga anak.
Pada laman yang sama, Ustadz Fadly Gugul S.Ag menjawab, jika seorang istri enggan dan keberatan untuk bertahan membina hubungan keluarga bersama suami.
Baca Juga: Cara Mengetes Suami Selingkuh atau Tidak, Sederhana Namun Berisiko
Karena kefasikan atau maksiat suaminya atau faktor lain, sehingga suami-istri tersebut khawatir tidak mampu lagi menegakkan perintah dan larangan Allah Ta’ala.
Maka seorang istri bisa mengajukan khulu’, meminta suami untuk menceraikannya dengan mengembalikan mahar pernikahan yang dahulu diberikan suami.
Allah berfirman tentang hal ini (QS. Al Baqarah : 229).