Hukum Istri Minta Cerai Karena Suami Selingkuh dalam Islam

- 7 Agustus 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi cerai: Hukum Istri Minta Cerai Karena Suami Selingkuh dalam Islam
Ilustrasi cerai: Hukum Istri Minta Cerai Karena Suami Selingkuh dalam Islam /https://id.theasianparent.com/biaya-cerai/

Sayangnya, semua pasangan beruntung atas pernikahannya. Terkadang masalah muncul dan mengakibatkan retaknya hubungan hingga berakhir dengan perceraian.

Dalam laman bimbingan islam seorang seseorang mengajukan pertanyaan mengenai bolehkah seorang istri meminta cerai (khulu‘) saat sedang hamil karena suami berzina.

Baca Juga: Hukum Pidana yang Mengatur Suami Selingkuh, Simak Penjelasannya

Dan tidak menyesali juga masih mengulangi kesalahannya. Bahkan dengan kehamilan ini pun qodarullah tidak mengubah kondisi yang ada. 

Dalam tulisannya juga menjelaskan bahwa istri sudah memikirkan ini sejak lama, menimbang akan kebaikan kondisi mental si istri juga anak.

Pada laman yang sama, Ustadz Fadly Gugul S.Ag menjawab, jika seorang istri enggan dan keberatan  untuk bertahan membina hubungan keluarga bersama suami.

Baca Juga: Cara Mengetes Suami Selingkuh atau Tidak, Sederhana Namun Berisiko

Karena kefasikan  atau maksiat suaminya atau faktor lain, sehingga suami-istri tersebut khawatir tidak mampu lagi menegakkan perintah dan larangan Allah Ta’ala.

Maka seorang istri bisa mengajukan khulu’, meminta suami untuk menceraikannya dengan mengembalikan mahar pernikahan yang dahulu diberikan suami.

Allah berfirman tentang hal ini (QS. Al Baqarah : 229).

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Bimbingan Islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x