“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri
Baca Juga: Hukum Suami Selingkuh Menurut Islam, Simak Penjelasannya
untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.”
Tetapi sebelum memutuskan untuk bercerai, sebaiknya mintalah petunjuk kepada Allah Ta’ala, juga musyawarahkan dulu secara ma’ruf dengan orang tua.
Jika tetap tidak memungkinkan lagi bersama, dan telah melalui sebab-sebab yang dibolehkan, maka silahkan lanjutkan niat anda.
Itulah sedikit penjelasan mengenai hukum istri minta cerai karena suami selingkuh dalam islam.***