Ternyata Begini Hukum Menjilat Kemaluan Istri dalam Islam, Buya Yahya Berikan Penjelasan Lengkap!

- 30 September 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi Hukum Menjilat Kemaluan istri dalam Islam  /Pexels/MART PRODUCTION
Ilustrasi Hukum Menjilat Kemaluan istri dalam Islam /Pexels/MART PRODUCTION /

Portalbangkabelitung.com-Mungkin banyak yang penasaran bagaimana hukum menjilat kemaluan istri dalam Islam saat berhubungan intim.

Pada artikel kali ini terdapat penjelasan dari Yahya Zainul Ma'arif atau lebih akrab disapa dengan Buya Yahya akan menjelaskan secara rinci hukum menjilat kemaluan istri dalam islam

Buya Yahya selaku pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon menyatakan bahwa seorang suami boleh bersenang-senang dari istrinya.

Baca Juga: 10 Tips Memilih Istri Idaman, Ini Rahasianya!

Termasuk saat berhubungan intim boleh menjilat kemaluan istrinya yang mana hal tersebut hukumnya sah dan halal dalam agama islam.

Namun terdapat dua hal yang diharam oleh agama islam saat melakukan hubungan suami istri.

Dua hal haram tersebut menyangkup seorang suami tidak diperbolehkan menggauli atau memasukan alat kelaminnya ke organ intim istrinya saat sedang haid.

Kedua seorang suami dilarang memasukan kemaluannya ke bagian dubur istrinya, baik sedang haid ataupun tidak sedang haid.

Baca Juga: 6 Tips Jitu Menambah Berat Badan Ideal, Cepat dan Alami!

Apabila suami istri masih melakukan hal tersebut maka mereka akan medapatkan dosa yang besar.

Lalu bagaimana jika seorang suami ingin melampiaskan hasratnya untuk melakukan hubungan suami istri, sedangkan sang istri pada saat itu sedang berhalangan (haid).

Di sinilah tugas para istri agar bisa menyenangkan suaminya dengan cara yang aktif dan inovatif.

Agar suami tidak menjadi stres lantaran tidak dapat melampiaskan hasratnya bersama sang istri.

Baca Juga: 15 Tips Kulit Putih Alami Tanpa Sckincare, Ini Rahasianya!

Diinformasikan langsung oleh Buya Yahya, Jika sang suami mengeluarkan air maninya dengan tangannya sendiri maka dia telah melakukan suatu kesalahan dan dosa besar.

Tetapi jika dia mengeluarkan air maninya menggunakan tangan sang istri, maka hal tersebut akan mendapatkan pahala.

Hal tersebut sah-sah saja dilakukan oleh pasangan suami istri, asalkan tidak melakukan hal haram yang dilarang dalam agama Islam tadi.

Baca Juga: 10 Tips Agar Selalu Sehat di Masa Pandemi Covid-19

Jadi tidak ada alasan jika seorang istri tidak dapat menyenangkan sang suami karena sedang berhalangan.

Karena apabila istri melakukan hal tersebut (menyenangkan) kepada suaminya maka ia akan mendapatkan pahala dan menjadikannya seorang istri yang solehah.***

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Kanal YouTube Buya Yahya, Griya Twinza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah