Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi, Kebijakan Baru Joe Biden

- 17 Februari 2021, 18:24 WIB
Presiden AS Joe Biden di Gedung Putih.
Presiden AS Joe Biden di Gedung Putih. /Reuters/CARLOS BARRIA/REUTERS

Portalbangkabelitung - Perubahan kebijakan yang dilakukan Presiden AS Joe Biden, dia harapkan untuk dapat dilakukan di peradilan pidana dan kepolisian di Amerika Serikat.

Setelah adanya bantuan sosial (bansos) Covid-19, Biden menyoroti masalah lain yang mungkin ditangani pemerintahannya.

Presiden AS terpilih itu mengulangi janjinya saat kampanye yaitu mentiadakannya hukuman penjara karena penggunaan narkoba.

Baca Juga: Pemegang KIP Kuliah Belum Bisa Daftar SNMPTN 2021, Ini Masalahnya

"Tidak ada yang harus masuk penjara karena penggunaan narkoba, mereka harus pergi ke rehabilitasi narkoba," ungkap Biden pada Selasa, 16 Februari 2021 waktu setempat, seperti dilansir dari Reuters.


"Setiap polisi, ketika mereka bangun di pagi hari dan memakai perisai itu, berhak berharap bisa pulang ke keluarganya malam itu. Sebaliknya, setiap anak yang berjalan di seberang jalan dengan mengenakan hoodie bukanlah anggota geng dan akan menjatuhkan seseorang," ujar Biden.

Biden ditanya tentang penegakan hukum Amerika Serikat dapat melindungi warga di lingkungan dengan tingkat kriminalitas tinggi sambil melatih petugas untuk menjadi polisi dengan penuh kasih.

Baca Juga: Fasilitas Makin Lengkap, Makam Bapak Proklamator Indonesia Ramai Wisatawan

"Dengan nomor satu, bukan mendefundingkan polisi," jawab Biden.

Beberapa anggota Demokrat mendorong peninjauan anggaran polisi lokal setelah kematian pria kulit hitam George Floyd yang meregang nyawa di tangan polisi.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x