Portalbangkabelitung.com - Pelaku pembuang sampah medis Covid-19 yang dibuang sembarang di area Cisadane, Empang, Bogor Selatan, Kota Bogor ditangkap oleh Polresta Bogor.
Limbah yang ditemukan sebagian besar merupakan sampah bekas hasil rapid kit dan alat pelindung diri (APD).
" Pelaku bernama YS (28), ia telah membuang sampah sebanyak dua kali pada 6 dan 8 Februari," tutur Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Baca Juga: Sebelum Ke Jogja, Kamu Wajib Tahu Kisah di Balik Gudeg yang Melegenda
"Limbah yang saat ini disita 4 drop box terdiri dari alat rapid/swab tes, jarum suntik, serta APD bekas," lanjut Susatyo, Rabu 17 Februari 2021.
Kata dia, tersangka merupakan karyawan PT FVM beralamat di Cinere, Depok yang bergelut dibidang jasa penyedia covid tes dan terakhir kali melakukan rapid tes di sebuah klinik di daerah Depok.
"Sementara pelaku ini warga Bogor. Sehingga dia memetakan dimana tempat-tempat yang cocok untuk membuang sampah," katanya.
Baca Juga: Tolak Permintaan Endorse Gaun Penganting Vicki-Kalina, Ini Alasan Ivan Gunawan
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 7 saksi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, YS berprofesi sebagai pengemudi. Ia sengaja membuang sampah medis covid lantaran diminta oleh perusahaanya.
"Kita masih dalami, kemungkinan akan ada tersangka lain," kata kapolres.