Polisi Bogor Tangkap Pelaku Pembuang Sampah Hasil Rapid Test Sembarangan

- 17 Februari 2021, 17:57 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro saat menggelar kasus pembuangan sampah Covid-19 di Empang, Kota Bogor, Rabu 17 Februari 2021
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro saat menggelar kasus pembuangan sampah Covid-19 di Empang, Kota Bogor, Rabu 17 Februari 2021 /Isu Bogor/Chris Dale

Tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat 1 UU No.18/2021 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Pasal 104 UU 23/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.

"Akibat kejadian ini mengakibatkan pencemaran dan sangat meresahkan. Kami akan menindak secara serius," tambah Susatyo.

Baca Juga: Ri Sol Ju Istri Pemimpin Korea Utara, Kembali Muncul Kehadapan Publik

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Isubogor.com dengan judul "Gawat Polisi Bogor Temukan Sampah Hasil Rapid Tes Dibuang Sembarang" yang tayang pada Rabu 17 Februari 2021.*** (Isubogor/Chris Dale)

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: isu bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah