Tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat 1 UU No.18/2021 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Pasal 104 UU 23/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.
"Akibat kejadian ini mengakibatkan pencemaran dan sangat meresahkan. Kami akan menindak secara serius," tambah Susatyo.
Baca Juga: Ri Sol Ju Istri Pemimpin Korea Utara, Kembali Muncul Kehadapan Publik
Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Isubogor.com dengan judul "Gawat Polisi Bogor Temukan Sampah Hasil Rapid Tes Dibuang Sembarang" yang tayang pada Rabu 17 Februari 2021.*** (Isubogor/Chris Dale)