Hapus Kebijakan Donal Trump, AS: Pemohon Visa yang Ditolak Dapat Diajukan Kembali

- 9 Maret 2021, 21:40 WIB
Presiden AS Joe Biden.
Presiden AS Joe Biden. /Reuters/Tom Brenner

Portalbangkabelitung.com - Presiden AS terpilih Joe Biden banyak mengubah dan menghapus kebijakan dari presiden sebelum.

Pada 20 Januari 2021, hari pertama Preisden AS Joe Biden menjabat ia mencabut larangan perjalanan Muslim yang dibuat semasa pemerintahan Donald Trump.

Biden juga menyebutkan bahwa hal tersebut perjalanan di negara mayoritas muslim oleh Trump itu merupakan 'noda hati nurani nasional'.

Baca Juga: AS Umumkan Orang yang Telah Divaksinasi Tidak Perlu Lakukan Tes Atau Karantina

Baca Juga: Semakin Memanas, Militer Myanmar Geruduk Rumah Warga Tewaskan 60 Orang

 

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price mengatakan pelamar yang ditolak visa sebelum 20 Januari 2020, harus mengajukan aplikasi baru dan membayar biaya aplikasi baru.

"Mereka yang ditolak pada atau setelah 20 Januari 2020, dapat meminta pertimbangan ulang tanpa mengajukan kembali aplikasi mereka dan tidak perlu membayar biaya," kata Price pada Senin, 8 Maret 2021, seperti dikutip dari Reuters.

Sejak Desember 2017, setelah versi revisi dari larangan perjalanan asli diberlakukan oleh Mahkamah Agung AS, sekitar 40.000 orang telah dilarang memasuki Amerika Serikat di bawah larangan tersebut, menurut data Departemen Luar Negeri AS.

Baca Juga: Penurunan Penghasilan Coklat Buatan Swiss Menurun 6,9 Persen Karena Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x