Tenggelamkan Dua Orang Putranya yang Autis, Seorang Pria Dihukum 212 Tahun Penjara

- 13 Maret 2021, 14:14 WIB
Ilustrasi pembunuhan. /
Ilustrasi pembunuhan. / /PIXABAY/PublicDomainPictures/

Portalbangkabelitung.com - Di Amerika Serikat, seorang ayah dijatuhi hukuman penjara dengan waktu yang sangat lama.

Pria itu bernama Ali Elmezayen yang dijatuhi hukuman penjara dengan waktu 212 tahun.

Kejahatan yang dilakukan pria berusia 45 tahun ini adalah menenggelamkan dua orang putranya yang autis di dalam mobil hingga tewas.

Baca Juga: Myanmar Makin Memanas, Rusia Siap Turun Tangan

Dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-Rakyat.com, vonis terjebut dijatuhkan oleh persidangan pada Kamis, 11 Maret 2021 kemarin.

Hakim Distrik AS John Walter menghukumnya 200 tahun lebih karena menjelaskan bahwa kejahatan yang ia lakukan sangat kejam dan tidak berperasaan.

Pembunuhan yang dilakukan oleh Ali dilakukan pada 9 April 2015 lalu.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia 13 Maret 2021: Capai 119 Juta Kasus

Ali saat itu mengemudikan mobil Honda bersama mantan istrinya bernama Raba Diab dan juga dua anaknya yang autis berusia delapan dan 13 tahun.

Saat sampai di dermaga, Ali tiba-tiba menceburkan mobil sedan miliknya di Dermaga San Pedro sebelah selatan Los Angeles.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah