Hal ini dilakukan untuk membantu penyidikan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah rumah di Taman Melawati, Malaysia.
Menurut Sinar Harian, seorang sumber menceritakan bahwa Datuk dan istrinya diduga pernah berkunjung dan bermalam di rumah korban dan suaminya antara Juli hingga 15 Agustus 2020.
Lebih lanjut diketahui pula bahwa suami korban adalah teman dari istri Datuk.
Korban pada awalnya tidak membuat laporan polisi atas kejadian tersebut karena mengkhawatirkan suaminya dan keselamatannya.
Baca Juga: Sungai yang Kotor Berubah Menjadi Bening dan Manis, Berikut Alasannya
Lebih lanjut korban mangatakan bahwa tersangka memiliki pistol dan memiliki temperamen yang buruk.
"Korban juga diduga berhutang sebesar Rp704 juta kepada tersangka untuk urusan bisnis," ujarnya.
Sementara itu, Mohamad Farouk membenarkan bahwa laporan polisi telah dibuat pada 16 Maret.
Lebih lanjut permasalahan ini juga dalam proses penyelidikan atas tuntutan berdasarkan Pasal 354 KUHP.