Portalbangkabelitung.com - Pada Senin, 29 Maret 2021, Dewan Bandaraya Kuala umpur (DBKL) Malaysia melakukan Operasi Tindakan Khas Terhadap Premis Urut (GAY).
Dalam penggerebekan tersebut dua Warga Negara Indonesia terjaring razia di panti pijat ilegal yang juga menawarkan aktivitas seks sesama jenis.
Menurut Utusan TV, penggerebekan tersebut telah menangkap delapan orang warga asing.
Baca Juga: Kasus Terorisme di Gereja Indonesia Semakin Bertambah, Media Asing Semakin Menyoroti
Satu WNI tersebut diketahui berperan sebagai pengelola dan satu lagi sebagai tukang pijat di panti pijat yang terletak di Warisan City View, Cheras.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari penyelidikan, ditemukan bahwa kegiatan asusila terjadi di lantai dua tempat tersebut.
Di lantai dua tempat itu terdapat delapan kamar yang digunakan sebagai panti pijat dan tempat untuk memfasilitasi kegiatan sesama jenis.
Dalam pernyataannya, DBKL mengatakan bahwa hasil penyelidikan menemukan bahwa tempat tersebut tidak memiliki izin yang sah sebagai panti pijat.