Portalbangkabelitung.com- Ribuan orang yang berasal dari berbagai kota di Perancis pada Sabtu, 30 Juli 2021, melakukan protes terhadap kebijakan izin kesehatan Covid-19 untuk masuk ke tempat umum di sana.
Kebijakan itu diumumkan oleh pemerintah untuk memerangi gelombang keempat infeksi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Covid-19 Varian Lamda Diindetifikasi Oleh WHO Lebih Ganas Dari Varian Delta
Pengunjuk rasa diketahui telah melukai tiga petugas polisi di Paris.
Gerald Darmanin selaku Menteri Dalam Negeri Perancis mengatakan melalui akun Twitter bahwa 19 demonstran itu telah diamankan.
Aksi tersebut merupakan yang ketiga berturut-turut dilakukan oleh masyarakat yang menentang kebijakan baru soal Covid-19 yang dikeluarkan oleh Presiden Emmanuel Macron.
Baca Juga: Eriksen Dikabarkan Akan Memulai Kembali Latihan Bersama Inter Milan Mulai Pekan Depan
Jumlah demonstran terus bertambah setiap harinya sejak dimulainya demonstrasi.
Mereka menggunakan gerakan "rompi kuning", yang awalnya dimulai pada akhir 2018 untuk menentang pajak bahan bakar dan biaya hidup.
Seorang pejabat kementerian dalam negeri mengatakan ada 204.090 orang yang berdemonstrasi di seluruh Prancis, termasuk 14.250 di Paris. Ini sekitar 40.000 lebih banyak dari minggu lalu.
Baca Juga: Raja Malaysia Perpanjang Keadaan Darurat Covid-19 Hingga Tahun 2022
"Kami menciptakan masyarakat yang terpisah dan saya pikir tidak dapat dipercaya untuk melakukan ini di negara hak asasi manusia," kata Anne, seorang guru yang berdemonstrasi di Paris.
"Jadi saya turun ke jalan; saya tidak pernah protes sebelumnya dalam hidup saya. Saya pikir kebebasan kita dalam bahaya."
Diektahui, pengunjung yang pergi ke museum, bioskop, atau kolam renang sudah ditolak masuk jika mereka tidak dapat menunjukkan kartu kesehatan.
Baca Juga: Filipina Terapkan Lockdown Total Di Manila Guna Menahan Pandemi Covid-19 Varian Delta
Kartu tersebut menunjukkan bahwa seseorang telah divaksinasi Covid-19 atau memiliki tes negatif baru-baru ini.
Parlemen sebelumnya telah menyetujui undang-undang baru yang mewajibkan vaksinasi bagi petugas kesehatan dan memperluas persyaratan izin kesehatan ke bar, restoran, pameran dagang, kereta api, serta rumah sakit.***