Portalbangkabelitung.com - Baru-baru ini pengguna platform Australia untuk berbagi dan membaca berita lokal dan internasional diblokir oleh Facebook.
Pemerintah Australia marah atas langkah Facebook yang telah memblokir berita sebagai tindakan atas RUU mereka yang mewajibkan Facebook membayar konten.
Facebook mengatakan dalam postingan sebuah blog bahwa undang-undang yang diusulkan pada dasarnya salah memahami hubungan antara platform Facebook dan penerbit yang menggunakannya untuk berbagi konten berita.
Facebook pun menghadapi hal yang sulit saat menyatakan ini dalam pengumumannya.
“Upaya untuk mematuhi undang-undang yang mengabaikan realitas hubungan ini, atau berhenti mengizinkan konten berita pada layanan kami di Australia. Dengan berat hati, kami memilih ini yang terakhir,” demikian dalam pengumuman dari Facebook.
Australia sebelumnya telah mencoba membuat perusahaan teknologi, termasuk Facebook dan Google, membayar berita yang dibagikan secara luas di situs mereka.
Hal ini dikarenakan penerbit yang dulunya mendukung pendapatan iklannya menguap.
Pihak dari Australia juga menilai bahwa hukum akan memaksa mereka untuk mencapai kesepakatan dengan perusahaan media atau menetapkan biaya untuk mereka. Sebagaimana dikutip Portalbangkabelitung.com dari laman Pikiran-Rakyat.com.