Permudah Masyarakat Buat Pengaduan, Polri Merilis Aplikasi e-Dumas

- 3 Maret 2021, 10:10 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan akan menindak polisi yang memasuki tempat hiburan. /Tribata News/
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan akan menindak polisi yang memasuki tempat hiburan. /Tribata News/ /

Portalbangkabelitung.com - Sebagai wujud memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat, Polri merilis aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) Presisi atau e-Dumas.

Masyarakat dapat membuat laporan tanpa harus datang ke kantor polisi. Cukup laporkan lewat aplikasi ini.

Anda hanya perlu smartphone, unggah aplikasi ini, kemudian dapat melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Fokus Pada Kelebihan Diri Sendiri! Inilah 10 Tips Mengatasi Rasa Malu

"e-Dumas menjadi bagian transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas. Memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Senin 1 Maret 2021.

Rusdi menjelaskan, aplikasi Dumas Presisi ini mampu menjadi media yang efektif. Melalui e-Dumas, masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya.

"Dan ini menjadi media yang efektif, karena masyarakat dapat secara langsung mengetahui perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan,” kata Rusdi dikutip Portaljogja.com dari PMJNews.

Baca Juga: Tak Banyak Yang Tahu! Berikut 8 Fitur Google Yang Bisa Buat Seru-Seruan

Rusdi mengatakan kepolisian masih terus menyosialisasikan aplikasi Dumas Presisi kepada masyarakat. Dia optimis aplikasi itu bakal diterima dengan baik oleh masyarakat.

"Sekarang masih terus disosialisasikan ke masyarakat, dan Polri optimis program ini akan diterima dengan baik di masyarakat," katanya.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x