Gubernur Babel Erzaldi Tak Berdaya soal Tambang: Saya Pahami Kepedihan Hati Nelayan Matras-Bedukang

22 Juli 2021, 02:41 WIB
Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan Tak Berdaya dengan Kewenanganya soal Tambang, Gubernur Babel Erzaldi Tak Berdaya soal Tambang, Erzaldi Sebut Pahami Kepedihan Hati Nelayan Matras-Bedukang, Gubernur Babel menyampaikan jika dirinya tidak dapat atau tidak berwenang untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk IUP PT Timah. /Suhargo/Portalbangkabelitung/*/

Portalbangkabelitung.com- Erzaldi Rosman Djohan memberikan tanggapan atas nasib nelayan yang berada diwilayah konsesi Tambang.

Erzaldi selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkapkan meskipun kewenanganya sudah terbatasi oleh UU Minerba saat ini dirinya akan terus berupaya.

Seolah merasa tak berdaya, Gubernur Babel ini menyampaikan jika dirinya tidak dapat atau tidak berwenang untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk IUP PT Timah.

Baca Juga: Polemik Tambang Sangihe Sulawesi Utara: Pakar Sebut Ini Efek Domino UU Minerba yang Sentralistik dan Oligarki

Terlebih lagi mencabut Surat Perintah Kerja (SPK) Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT Timah yang merupakan bagian dari Pembinaan dan Pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan PT Timah.

"Saya selaku pribadi dan selaku Gubernur Bangka Belitung memahami kepedihan hati saudara-saudaraku nelayan Matras-Bedukang akhir-akhir ini," tulis Erzaldi pada caption postingan Instagramnya 21 Juli 2021.

Gubernur Babel ini menyampaikan niatnya, InsyaAllah dengan izin dan kuasa-Nya.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Kabupaten Bangka, Surya Timur Membandel: Nekat Operasi Didekat Pinggir Jalan Umum

InsyaAllah walaupun kewenangannya selaku Gubernur sudah dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini Erzaldi pun menjelaskan jika UU Minerba pada pasal 6 menyatakan bahwa pengelolaan (perizinan, pembinaan, dan pengawasan) pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia.

Hal dimaksud yaitu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Dua Orang Tewas Dan Enam Orang Dilaporkan Hilang Akibat Kecelakaan Tambang Di China

Erzaldi pun menyampaikan jika dirinya akan bersama-sama menyampaikan aspirasi ini ke Pusat.

"Saya akan memfasilitasi pertemuan kita dengan beberapa putra daerah kita yang ada di Pusat agar mereka juga turut serta mempengaruhi kebijakan Pusat terkait perizinan dan operasional PT Timah," ungkap Erzaldi pada akun Instagram Pribadinya @erzaldi.rosmandjohan.

Selain itu Erzaldi sebagai Gubernur Babel pun berharap dengan adanya hubungan primordial, orang-orang Babel yang ada di Pusat.

Baca Juga: Tim Gabungan Evakuasi Tiga Korban Longsor Tambang Emas Sulawesi Tengah

Seperti Pak Ridwan Djamaludin yang merupakan putra asli Muntok yang menjabat sebagai Dirjen Mineral dan Batubara KESDM.

Serta Bambang Pattijaya di Komisi VII DPR RI sebagai perwakilan Bangka Belitung bisa memahami kondisi ini dan mendesak Pusat memberikan solusi untuk laut di Babel.***

Editor: Suhargo

Sumber: Instagram @erzaldi.rosmandjohan

Tags

Terkini

Terpopuler