Polemik Tambang Sangihe Sulawesi Utara: Pakar Sebut Ini Efek Domino UU Minerba yang Sentralistik dan Oligarki

- 1 Juli 2021, 11:49 WIB
Polemik Tambang Emas Sangihe Sulawesi Utara, Pakar Hukum Pertambangan Dr. Derita Prapti Rahayu Sebut Ini Akibat Efek Domino UU Minerba yang Sentralistik, Oligarki dan Berpihak.
Polemik Tambang Emas Sangihe Sulawesi Utara, Pakar Hukum Pertambangan Dr. Derita Prapti Rahayu Sebut Ini Akibat Efek Domino UU Minerba yang Sentralistik, Oligarki dan Berpihak. /Sumber: Facebook Derita Prapti Rahayu./

Portalbangkabelitung.com- Polemik tambang Sangihe Sulawesi Utara menuai pro dan kontra antar masyarakat hingga dengan para pihak pemangku kepentingan. 

Polemik penolakan izin pertambangan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Sulawesi Utara yang tengah menjadi sorotan publik.

Pakar Hukum Pertambangan Dr. Derita Prapti Rahayu menjelaskan jika polemik kasus Sangihe terjadi karena ada benturan regulasi.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Kabupaten Bangka, Surya Timur Membandel: Nekat Operasi Didekat Pinggir Jalan Umum

"Polemik itu terjadi akibat benturan regulasi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.," ungkap Derita Prapti Rahayu yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung.

Ditegaskan pula oleh Derita Prapti Rahayu jika masalah pertambangan yang timbul saat ini juga tak lepas sebagai efek domino terbitnya UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang sentralistik, oligarki, dan berpihak pada perusahaan pertambangan.

“Saat ini seluruh kategori izin pertambangan ditarik ke pusat. Saya harap kekuasaan di pemerintah pusat yang menjadi legitimasi untuk izin-izin tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada," tutur Derita Prapti Rahayu yang saat ini juga aktif sebagai peneliti di Pusat Studi Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral IKA Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Baca Juga: Dua Orang Tewas Dan Enam Orang Dilaporkan Hilang Akibat Kecelakaan Tambang Di China

Lebih lengkap Dr. Derita Prapti Rahayu menyampaikan jika harus dilihat apakah relevan atau sinkron dengan undang lainnya, seperti UU tentang RTRW atau regulasi soal daerah pesisir dalam hal pertambangan.

Pernyataan Dr Derita Prapti Rahayu tersebut juga seolah kini mendapat dukungan dari Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Tata Kelola Minerba
Irwandy Arif.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x